Susah Diatur, 18 Napi Narkoba Dipindah ke Lapas Kelas IIA Purwokerto

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pati menyebut Pemindahan Narapidana (Napi) dalam Kasus Narkoba ke Lapas Kelas IIA Purwokerto ini untuk mengantisipasi dan mengurangi peredaran narkoba.

Dikatakan, pemindahan para Napi tersebut yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan dan jarang mengikuti kegiatan,sehingga mereka tergolong susah diatur.

“Mereka ini “ndablek”, tidak pernah ikut kegiatan di LP, selalu di kamar, serta suka malas-malasan,”jelas Mu’alim selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Pati, Kamis (4/07/2024).

Dia mengatakan bahwa pemindahan para napi tersebut secara sah sudah melewati prosedur dan berkoordinasi terhadap lapas yang dituju.

“Napi narkoba yang kita pindahkan ini sudah sesuai usulan dan permohonan dari Lapas IIA Purwokerto,” katanya saat diwawancarai oleh awak media.

Sementara ini napi yang dipindah ke lapas tersebut pihaknya membeberkan ada sebanyak 18 Napi dan mereka semua adalah vonis hukumannya diatas 5 tahun penjara.

“hari ini ada 18 orang yang kita pindahkan ke Lapas IIA Purwokerto dan hukuman yang dijalani diatas lima tahun penjara. ,”paparnya.

Diketahui untuk napi narkoba yang masih mendekam di Lapas kelas IIB Pati masih tersisa 85 orang, dari 394 orang yang berada disana.

“Untuk pemindahan napi narkoba lagi, kita menunggu surat permohonan, karena memang napi narkoba ini pengawasannya harus lebih ketat, karena jangan sampai ada pengontrolan dan pengendalian di dalam Lapas,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *