News, Oase  

Klarifikasi Karina Ranau Soal Pengacara yang Mengatasnamakan Dirinya sebagai Kuasa Hukum Epy Kusnandar

referensi gambar dari (media.suara.com)
referensi gambar dari (media.suara.com)

Jurnalindo.com – Karina Ranau, istri aktor Epy Kusnandar, memberikan klarifikasi mengenai seorang pria yang mengklaim dirinya sebagai pengacara suaminya. Klarifikasi ini disampaikan Karina melalui unggahan di media sosial, Sabtu (1/6/2024).

Karina menjelaskan bahwa pada malam saat Epy Kusnandar ditangkap, ia langsung menghubungi kakaknya. Kakaknya meminta izin untuk mengajak John Redo, seorang pengacara, ikut ke Polres Jakarta Barat. Karina menyebut bahwa kakaknya sering mengantar John Redo jika diperlukan. dilansir dari detik.com

“Karena saya sedang tidak bisa berpikir jernih, saya mengiyakan omongan kakak saya untuk mengajak John Redo ke Polres Jakarta Barat,” tulis Karina.

Namun, setibanya di Polres, John Redo mengeluarkan kata-kata yang membuat Karina marah. “Karena saya sudah kelelahan dan tidak mau bertemu media, pak John bilang ‘udah pulang saja nggak usah takut hadapi media, klarifikasi saja, kamu kan anak teater masa ngadepin saja nggak bisa.’ Pada saat itu saya rasanya mau teriak tapi saya cuma bilang ‘bapak tidak tahu apa yang saya rasakan, ayo turun saja’,” ungkap Karina.

Karina kemudian meninggalkan kantor polisi dan meminta polisi untuk mendampinginya sampai ke mobil karena tidak ingin bertemu media. Namun, John Redo justru menemui media dan melakukan sesi wawancara tentang Epy Kusnandar.

“Atas dasar apa bapak begitu percaya diri bicara tentang suami saya, polisinya saja belum bicara. Demi apa pak? Saya kan belum menunjuk bapak dan nggak mau juga nunjuk bapak sebagai pengacara suami saya,” jelas Karina lagi.

Karina menambahkan bahwa ia akan selalu patuh kepada peraturan kepolisian Indonesia mengenai kasus suaminya. Hingga saat ini, Epy Kusnandar belum memiliki pengacara.

Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya, Yogi Gamblez, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi, sementara Yogi Gamblez terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Karina juga menegaskan kepada semua pihak untuk tidak mempercayai ucapan John Redo mengenai Epy Kusnandar. Ucapannya telah membuat Karina ditegur oleh beberapa pihak.

“Kepada semua pihak, jangan ada yang percaya dengan ucapan John Redo ini mengenai suami saya,” tegas Karina.

Kasus ini terus berkembang, dan Karina berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *