Pemerintah Perpanjang Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Hingga Akhir 2024

referensi gambar dari (finance.detik.com)
referensi gambar dari (finance.detik.com)

Jurnalindo.com – Pemerintah resmi memperpanjang waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda bagi perusahaan tembaga yang beroperasi di Indonesia. Salah satu perusahaan yang mendapat perpanjangan adalah PT Freeport Indonesia. Kebijakan ini diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). dilansir dari detik.com

Agus menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri agar dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” jelasnya.

Agus menambahkan, ruang lingkup Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Selain itu, perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” pungkas Agus.

Dengan kebijakan ini, diharapkan industri pertambangan Indonesia dapat terus berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, sekaligus memastikan penyelesaian pembangunan smelter yang tengah berjalan.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *