Presiden Jokowi Akan Mendapatkan Rumah Pensiun di Karanganyar

Sumber foto : Kumparan
Sumber foto : Kumparan

Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo akan menerima rumah pensiun setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Pemberian rumah pensiun ini merupakan bagian dari hak keuangan dan administratif yang diatur oleh negara untuk mantan presiden dan wakil presiden Indonesia.

Tradisi ini telah dilakukan kepada para mantan presiden sebelumnya, termasuk Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, menempati rumah pensiunnya di Jalan Teuku Umar No. 27 dan 27A, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah ini sebelumnya merupakan rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden.

Rumah tersebut memiliki gerbang berwarna putih dan sebuah pohon besar di halaman depannya. Penjagaan dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan satu pos jaga di samping rumah nomor 27A dan dua polisi berjaga di depan rumah nomor 27.

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, memilih rumah pensiun di kawasan Mega Kuningan, tepatnya di Jalan Mega Kuningan Timur VII No. 26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Rumah ini memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi dan didominasi oleh ornamen kayu dengan pagar gerbang hitam. Rumah ini terletak di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia. Meski memiliki rumah pensiun di Mega Kuningan, SBY lebih sering berada di kediamannya di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor.

Pemberian rumah pensiun untuk mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Lebih detail, rumah pensiun juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Permenkeu Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Indonesia.

Salah satu klausul dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa rumah pensiun maksimal memiliki luas 1.500 meter persegi di wilayah Jakarta. Jika rumah tersebut berada di luar Jakarta, nilainya harus setara dengan luas maksimal di Jakarta.

Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah pensiun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pembangunan rumah ini sudah dimulai.

Lokasi calon rumah pensiun Jokowi berada di pusat ekonomi kawasan Colomadu, Jalan Adi Sucipto, di perbatasan antara Kota Solo dan Karanganyar. Kawasan proyek tersebut dikelilingi oleh pagar seng setinggi 1,5 meter berwarna putih.

Belum diketahui apakah nilai dari rumah pensiun Jokowi di Karanganyar akan sama dengan nilai maksimal rumah pensiun di Jakarta. Hal ini masih menjadi pertanyaan yang menunggu kepastian lebih lanjut.

Dengan adanya rumah pensiun ini, Jokowi akan mengikuti jejak para pendahulunya yang menerima fasilitas serupa sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas jasa mereka selama menjabat sebagai kepala negara. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *