Selebgram Promosikan Judi Online dan VCS, Terancam Penjara 10 Tahun

referensi gambar dari (news.detik.com)
referensi gambar dari (news.detik.com)

Jurnalindo.com – Selebgram berinisial LA menghadapi jeratan pasal berlapis setelah terungkap mempromosikan judi online sekaligus membuka layanan video call seks (VCS). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, mengungkapkan bahwa LA terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta terkait dengan melakukan posting video-video asusila, masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Kompol Olot pada Selasa (2/7/2024). dilansir dari detik.com

Kompol Olot menambahkan bahwa LA dikenakan dua pasal, yakni pasal terkait judi online dan tindak pidana asusila.

Berbeda dengan LA, selebgram berinisial R hanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, R juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Pasal yang dipersangkakan kepada R sama. Pasal 45 UU ITE tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelas Olot.

Penangkapan kedua selebgram ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. LA ditangkap pada 27 Juni 2024, sementara R ditangkap tiga hari kemudian di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kota Bogor.

Keduanya diketahui mempromosikan situs judi online yang berbeda dengan bayaran yang juga berbeda. LA menerima bayaran hingga Rp 10 juta selama dua bulan, sedangkan R mendapat Rp 2,5 juta per bulan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan promotor judi online serta layanan asusila di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *